Kota-kota besar sering kali
dijadikan simbol dari sebuah kemajuan atau keberhasilan. Gedung-gedung tinggi
yang menjulang menghujam langit serta pusat-pusat perbelanjaan nan megah begitu
menjamur dan berlomba-lomba untuk menjadi landmark atau icon dari setiap kota.
Bahkan disalah satu sisi ibu kota Jakarta saja bisa berdiri dua atau tiga
bahkan empat pusat perbelanjaan sekaligus dengan jarak yang sangat
berdekat-dekatan dan kadang bersebelahan atau berhadapan. Belum lagi kendaraan
bermotor yang tumpah ruah membanjiri setiap sudut jalan ibu kota. Mulai dari
sepeda motror hingga mobil dengan harga selangit bisa kita jumpai. Pendek kata
jikalau kemegahan dan kemewahan yang ingin anda jumpai,maka kota-kota besar di
republik ini sudah menyediakannya untuk anda.
Namun bagaimana jika kitasekeluarga
hendak bersantai-santai menghirup udara segaratau anak-anak yang inginbermain
ditaman, mulai darisekedar bermain sepak bolaatau berlari-larian kesanakemari
dengan teman seusianya,kemana kita harus pergi?Adakah ruang dikota ini
yangmenyediakan sarana sepertiini? Hmmm...seperti juga anda,saya harus berpikir
agak lamauntuk menemukan tempat yangnyaman dan asri seperti ini.Sebuah ruang
yang dipayungipepohonan rimbun yang sejukdimana anak-anak dapat bermainatau
para lansia dapat berduduksantai menikmati waktu istirahatmereka sambil
beraktifitas ringanatau olahraga. Dan jawabannya selalu berkahir di luar kota.
Padahal ruang-ruang publik seperti ini sangat dibutuhkan untuk menjaga
keseimbangan kota. Disinilah Ruang Terbuka Hijuau menjadi sangat dibutuhkan.
Bahkan kini ruang model ini menjadi sebuah syarat yang harus ada disetiap kota.
Seiring dengan kondisi bumi yang
terus memburuk akibat dari pemanasan iklim, masalah penghijauan dan kelestarian
menjadi perhatian serius tak hanya bagi bangsa indonesia tapi juga masyarakat
dunia. Menurut aturan internasional mengenai ruang terbuka hijau suatu kota
harus mencapai angka 30 persen dari luas kota. Kesepakatan masyarkat
internasional ini juga di amini oleh pemerintah indonesia dengan menetapkan
agar daerah perkotaan memiliki minimal 20% dari luas kawasan perkotaannya untuk
ruang publik ini.
Lantas apakah ruang terbuka hijau itu...???
Ada beberapa definisi yang
menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan ruang terbuka hijau ini, yang
dikemukakan oleh para pakar. Menurut Roger Trancik, seorang pakar dibidang
Urban Design, ruang terbuka hijau adalah ruang yang didominasi oleh lingkungan
alami di luar maupun didalam kota, dalam bentuk taman, halaman, areal rekreasi
kota dan jalur hijau. Sementara menurut Rooden Van FC dalam Grove dan
Gresswell,1983, ruang terbuka hijau adalah Fasilitas yang memberikan kontribusi
penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, dan merupakan suatu
unsur yang sangat penting dalam kegiatan rekreasi.
Pemerintah indonesia juga
mengeluarkan definisi tentang ruang terbuka hijau ini dengan istilah ruang
terbuka hijau kawasan perkotaan atau RTHKP. Jikalau mengacu pada Peraturan
Mendagri No.1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan
ini, maka pengertian Ruang Terbuka Hijau adalah bagian dari ruang terbuka
suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung
manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.. Ruang terbuka
hijau itu sendiri terbagi atas dua jenis, yaitu RTHKP Publik dan RTHKP Privat.
RTHKP Publik adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi
tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Sementara RTHKP Privat adalah RTHKP
yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab pihak/lembaga swasta,
perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah
Provinsi.
Berdasarkan jenisnya RTHKP meliputi
taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan
permukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, taman hutan
raya, hutan kota, hutan lindung, bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan
lembah, cagar alam, kebun raya, kebun binatang, pemakaman umum, lapangan olah
raga, lapangan upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan, jalur
dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET), sempadan sungai, pantai, bangunan,
situ dan rawa, jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan
pedestrian, kawasan dan jalur hijau, daerah penyangga (buffer zone)
lapangan udara dan taman atap (roof garden).
Lantas mengapa keberadaan RTHKP
menjadi sangat penting?
Seperti yang kita tahu, pembangunan
fisik berupa gedung-gedung megah dikota-kota memang membanggakan, namun disisi
lain, pembangunan tersebut justru kerap menggeser atau bahkan mencaplok
ruang-ruang hijau yang ada. Kita mungkin sering kali menjumpai taman-taman kota
yang disulap menjadi gedung perkantoran atau apartement, nah hal ini
menimbulkan dampak yang negative bagi lingkungan yaitu ketidak seimbangan
ekologi dan mempercepat proses pemanasan global yang tentunya berdampak pada
kesehatan manusia cepat atau lambat. Kita sering mendengar keluhan yang
berbunyi ” ...dulu kota ini tak sepanas sekarang...” atau ” wahhh...mataharinya
serasa berada sejengkal dari kepala”. Ya, kondisi ini lahir akibat hilangnya
pepohonan yang rimbun atau lahan-lahan hijau yang ada di kota. Belum lagi
masalah polusi udara yang membuat kita jengah dan terasa sulit bernafas.
Sebagai gambaran, ketika kendaraan-kendaraan melaju berpacu di jalan raya, ada
senyawa karbon yang ikut melambung ke udara. Senyawa karbon yang terdiri dari
CO (karbon monoksida), HC (hidrokarbon), dan NOx (nitrogen oksida) ini meyusup
masuk ke udara dan terhirup oleh manusia. Celakanya, senyawa-senyawa ini sangat
tidak bersahabat dan cenderung berbahaya bagi kesehatan manusia. Dan lebih
parahnya lagi, pepohonan yang menjadi filter udara telah hilang berganti
beton-beton. Maka bisa dibayangkan jutaan racun terhirup masuk dan bersarang
dalam tubuh kita.
Ruang-ruang ini juga mempunyai
fungsi yang tak kalah penting dari masalah lingkungan hidup tapi juga berfungsi
sosial dimana masyarakat bisa berkumpul dan bersantai bersama sanak keluarga
atau kawan. Dengan hilangnya lahan-lahan seperti ini dari peta kota maka
berdampak secara tidak langsung bagi proses-proses tersebut bahkan bukan tidak
mungkin dapat menciptakan generasi yang individualistis kelak di kemudian hari
karena tiadanya lagi ruang yang berfungsi untuk interaksi sosial bagi
masyarakat.
Tujuan, Fungsi dan Manfaat
Ruang Terbuka Hijau sejatinya
ditujukan untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan
perkotaan dan mewujudkan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan
buatan di perkotaan serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang
sehat, indah, bersih dan nyaman. Tak Cuma itu, Ruang terbuka hijau juga
berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali
pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan plasma
nuftah dan keanekaragaman hayati dan pengendali tata air serta tak ketinggalan
sebagai sarana estetika kota. Keberadaan ruang ini tak hanya menjadikan kota
menjadi sekedar tempat yang sehat dan layak huni tapi juga nyaman dan asri.
Ruang terbuka hijau juga membawa
begitu banyak manfaat yang terkandung. Mulai dari sarana untuk mencerminkan
identitas daerah, menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise
daerah, sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat , sebagai sarana
penelitian, pendidikan dan penyuluhan, memperbaiki iklim mikro hingga meningkatkan
cadangan oksigen di perkotaan dan tak ketinggalan bermanfaat bagi meningkatkan
nilai ekonomi lahan perkotaan . Bahkan terkandung pula manfaat yang lebih
bernilai sosial seperti sebagai sarana rekreasi aktif dan pasif serta interkasi
sosial atau sebagai sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan
manula. Bisa dibilang kebutuhan akan adanya ruang semacam ini di kota-kota
besar tak hanya sekedar perlu namun kebutuhan.
Rasa cemas dan keprihatinan kita tak
cukup untuk mengembalikan keseimbangan alam yang mulai berada dititik yang
mengkhawatirkan. Kita membutuhkan lebih dari itu semua, kita butuh tekad dan
partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk mengembalikan apa yang
telah hilang. Dan ruang terbuka hijau adalah salahsatu bentuknya. Karena bumi
ini bukan hanya milik kita namun juga milik anak cucu kita dimasa depan. Mereka
juga berhak atas udara yang bersih, lingkungan yang asri dan sehat serta nyaman
untuk dihuni.